ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
TIM KERJA PENGELOLA MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/348/2025, 3 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG TIM KERJA PENGELOLA MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
|
ABSTRAK : |
-Dalam rangka mewujudkan system merit dan meningkatkan profesionalisme kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten barito sekatan, perlu pembangunan managemen talenta pegawai negeri sipil yang professional, kompeten dan berintegrasi tinggi. Perlu menetapkan Keputusan Bupati Barito Selatan Tentang Tim Kerja Pengelola Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2025 -Dasar Hukum keputusan ini adalah Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 3 tahun 2020 tentang manajemen talenta pegawai negeri sipil. -Keputusan ini menetapkan Tim Kerja Pengelola Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2025
|
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di buntok pada tanggal 27 oktober 2025 -Lampiran 1 halaman. |